Februari 14, 2011
Pengaduan SMS SPAM KTA
Akhir-akhir ini membantu ngurusin permasalahan SMS Spam yang sangat meresahkan. Beberapa kali ikut rapat, pernah juga diskusi di millis. Kesimpulannya benar-benar meresahkan!
Dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 21 Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”
Kalau dari sini kan jelas, hak-hak kenyaman dan ketertiban pelanggan terganggu. Pertanyaannya tepatkah menudingkan kesalahan ke operator, atau ke oknum pengirim sms spam?
Tapi menurutku hal ini jelas dipicu maraknya SMS gratis. Gimana engga, tarif SMS masih mengacu kepada kesepakatan operator yang memberlakukan SKA (Sender Keep All).
Begitulah.. SMS gratis menjadi senjata ampuh para tele-marketer untuk memasarkan produk mereka, ya KTA itu.
Untuk pengaduan SMS spam bisa ke hotline Bank Indonesia ke 0858 8850 9797 (ini aku dapat dari metro TV).
Hope helps..