Berlari itu lebih lelah

Jum’at lalu denga terburu-buru aku naik ojeg dari Sarinah menuju stasiun Gondangdia dengan membawa sandal cantik yang baru kubeli disana. Jam sudah menunjukkan pukul 18.30, jadi aku pun berjalan terburu-buru menaiki tangga stasiun. Alhamdulillah kereta yang akan kunaiki belum datang, dan aku pun bertemu dengan temanku untuk sama-sama berangkat ke Bekasi. Kami akan ke Bekasi untuk menghadiri walimahan teman esoknya. Kami datang semalam sebelumnya untuk menghindari agar tidak terlambat sampai ke acara. Maklum kami panitia.

berlari

Temanku yang jarang menggunakan kereta sebagai alat transportasi sehari-hari menyampaikan keheranannya. Kok orang-orang di stasiun kebanyakan terburu-buru bahkan berlari. Aku bilang bahwa itu hal biasa. Di stasiun tanah abang hal serupa juga menjadi hal yang lumrah. Kalau dipikir-pikir memang lucu juga. Kalau pagi biasanya aku sering melihat orang berlari-lari mengejar kereta. Ada yang sambil membawa tas berat (yang sepertinya berisi laptop), berlari-lari dengan hebohnya dengan sepatu berhak 3 cm. Hihi, ini kok seperti aku ya.. Intinya semua berlari supaya tidak ketinggalan kereta, dan tidak terlambat sampai ke tujuan.

Kemudian terpikir hidup ini penuh dengan ”berlari” ya. Begitulah yang kurasa dalam hidupku. Waktu di kuliah dulu, saat alhamdulillah aku mendapatkan hidayah-Nya, aku merasa jauh tertinggal dari temen-temanku. Saat kusadari bahwa hidup ini hanya sekali, maka kita harus memanfaatkannya dengan menjalani hidup sesuai fitrahnya yaitu ibadah. Saat itu aku cukup kaget, apa yang harus dilakukan, banyak bekal yang belum dimiliki. Akhirnya aku ”berlari”. Banyak belajar dan bertanya ini itu. Ternyata cukup melelahkan, kenapa? Karena banyak hal yang berubah. Tapi alhamdulillah kurasakan bahwa hasil ”berlari”-ku dulu menjadi bekal yang berharga saat ini, saat aku dilepas di ”alam liar” yang sering disebut sebagai the real world. Sebuah dunia yang jauh dari lingkungan kondusif seperti kampus yang kesehariannya dipenuhi oleh kegiatan-kegiatan tarbiyah. Now, I’m in the real world, where we can found lion, tiger and alligator. It’s a wild forest truly.

Berlari berbeda dengan berjalan. Berjalan adalah berpindah tempat dari satu titik ke titik lain. Sedangkan berlari berpindah tempat dari satu titik ke titik yang lain dalam waktu yang cepat karena dilakukan dengan usaha lebih keras, lebih lelah. Sebuah perjuangan. Sebuah pengorbanan. Sering kagum dengan para sahabat. Bagaimana tadhiyah (pengorbanan) mereka yang luar biasa untuk memperjuangkan din mereka. Saat keluar perintah untuk berhijrah, mereka meninggalkan kampung halamannya, mata pencahariannya, tanahnya, hartanya,bahkan ada yang meninggalkan keluarganya. Subhanallah ya.

Sampai sekarang pun walaupun begitu seringnya ku mendengar kisah-kisah heroik para sahabat, bagaimana mereka dengan gagah berani maju ke medan jihad dengan satu tujuan, meraih syahid, hati ini selalu tergetar. Saat kaum kafir telah mereka kalahkan, dan pulang dengan membawa kemenangan, kembali mereka merindukan kapan akan meraih kesyahidan. Subhanallah. Nah, itu baru dapat kusebut ”berlari”. Sebuah pengorbanan dan perjuangan dengan segenap jiwa untuk suatu tujuan yang pasti. Untuk suatu tujuan yang sudah terpatri di depan mata-mata mereka.

Mengutip dari alm Sigit Firmansyah, yang kudapat dari seorang teman ”Sesungguhnya surga itu hanya terdefinisi pada hati seorang pejuang.” Kenapa harus berlari. Kenapa tidak hanya berjalan. Toh, sama-sama saja kan. Manusia kan memiliki keterbatasan, jadi masa’ sih harus berlebihan dalam berusaha, dalam melakukan sesuatu. Seorang pejuang tidak akan mungkin  berpikir demikian. Mereka memiliki satu tujuan. Dan tujuan tersebut menjadi cambuk bagi mereka. Tujuan itu membuncah menjadi sebuah kerinduan yang luar biasa. Tujuan itu menjadi sebuah energi raksasa yang meluap keluar menjadi sebuah pengorbanan berupa apa saja yang dapat mereka korbankan. Tujuan itu adalah meraih surga-Nya. Surga yang dipenuhi dengan buah-buahan lezat, minuman-minuman yang kenikmatannya tidak ada tadingannya di dunia. Surga yang didalamnya orang-orang beriman akan dipertemukan dengan Rasul-Nya. Surga dimana orang-orang yang berbuat baik akan mendapatkan pahala yang terbaik yaitu berjumpa dengan Rabb-nya.

Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Mereka melihat RabbNya”. [Al-Qiyamah : 22-23]

Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila ahli Surga telah masuk ke Surga, Allah berkata: ‘Apakah kalian ingin tambahan sesuatu dari-Ku?’ Kata mereka: ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam Surga dan menyelamatkan kami dari api Neraka?’ Lalu Allah membuka hijab-Nya, maka tidak ada pemberian yang paling mereka cintai melainkan melihat wajah Allah Azza wa Jalla. Kemudian Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini: ‘Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (Surga) dan tambahannya.’” [Yunus: 26]

Allahu’alam bishawab.

8 Mei 2009

Hafalan Shalat Delisa

Cover buku Hafalan Shalat Delisa

Book’s review pertama yang ingin kubuat adalah untuk salah satu buku fiksi favoritku. Pertama baca kalau tidak salah di tahun 2005. Waktu itu masih pinjem. Tapi kemudian aku beli. Dengan tujuan tentu saja untuk dibaca lagi dan juga untuk mem-“promosikan” dan mengajak orang lain untuk membaca buku itu. Sudah ada dua temanku yang menjadi korban :D . Mereka kuhadiahkan buku ini. Memang harganya tidak seberapa. Tapi aku memberikan sesuatu yang memang luar biasa. Membaca buku ini kita melihat dunia dalam perspektif seorang anak kecil cantik dan cerdas bernama Delisa.

Delisa seorang anak yang tomboy dan suka bermain sepakbola. Ia juga anak yang cerdas, keras kepala juga sangat lembut hatinya. Cerita mengalir disaat Delisa berusaha menghafal bacaan shalat seperti yang diminta ummi. Menghafal siang malam dengan satu tujuan. Mendapatkan liontin emas dengan bentuk huruf D. Itu janji ummi.

Dan hari itu pun tiba saat Delisa harus menyetorkan hafalan bacaan shalatnya di sekolah. Hari itu. Dua puluh enam Desember duaribu empat itu. Tsunami itu datang tanpa ampun. Tanpa memberikan Delisa kesempatan untuk menyelesaikan sujudnya. Seribu malaikat bertasbih. Seribu malaikat mengukung Lhok Nga. Turun menatap semua itu. Tapi tidak berbuat apa-apa.

Selepas tsunami Delisa kecil kebingungan. Rasanya tak adil dengan apa yang dialaminya. Delisa kemudian belajar begitu banyak. Dimulai saat praktek shalatnya di 26 Desember itu hingga seterusnya. Delisa belajar satu hal yang merupakan hal paling sulit. Yang para ulama dan ustadz mengejarnya. Yang untuk orang-orang muslim mencoba mencarinnya. Yang dengannya pintu surga akan terbuka lebar. Yaitu keikhlasan.

Jalan ceritanya sangat indah. Di tengah background cerita musibah tsunami di Aceh buku ini justru tidak membawa kita terus menerus sedih dengan kejadian itu. Tapi membaca buku ini membuat kita tersenyum. Ah, hidup ini indah ya. Dan aku memuji sekali Tere Liye pengarangnya. Enak sekali dibaca.

Aku mengutip sedikit dari buku ini (ini setelah 26 Desember 2009):

Delisa mau shalat sekarang. Delisa ingin menyetor hafalan itu langsung kepadaMu. Delisa ingin melakukannya sebelum semuanya terlambat.

Begitu saja, pikiran itu datang di kepalanya. Menuntun. Delisa menggerak-gerakkan jemarinnya. Delisa ingin mengulang hafalan bacaan shalat itu. Di tengah-tengah hujan deras ini. Langsung kepadaMu.

Gemetar bibir Delisa mengucap takbiratul-ihram.

”Al-la-hu-ak-bar…”

Dan Delisa seketika lupa kelanjutannya. Delisa lupa harus membaca apa sekarang? Delisa lupa seperti apa kata awal doa iftitah. Delisa benar-benar menatap kosong!

Ya Allah Delisa sungguh lupa. Lupa begitu saja. Semua kesedihan ini, semua pemandangan ini, semua kesakitan ini, semua perasaan ini. Delisa lupa. Bagaimanalah jadinya? Semua hafalan itu seperti tercerabut begitu saja dari otaknya. Tak berbekas sedikitpun. Delisa kelu menyadarinya. Delisa terpana tidak mengeti.

Dan setelah itu ada tambahan footnote dari pengarang. Bahwa disaat Delisa bingung mencoba mengerti kenapa hafalannya hilang, seribu malaikat menyiapkan sebuah istana untuknya di surga. Dengan huruf-huruf besar pada figura di depannya yang tertulis: Alisa Delisa.

Akankan malaikat akan membangunkan istana untuk kita pula di surga? Iri rasanya dengan Delisa.

UU Pornografi yang disahkan 30 Oktober 2008

Undang-undang Pornografi akhirnya disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008.  Perlu diketahui bahwa UU ini tidak lagi mengatur individu seperti RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Bahkan berbikini tidak langgar UU pornografi kok. Baca saja di buku “Kenapa berbikini tidak langgar UU Pornografi” (ada di gramedia). Intinya UU ini dibuat dan disahkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi dan juga masyarakat dari bahaya prostitusi. Sekarang sudah ada payung hukum bagi aparat untuk menindak praktek pornografi.

Semoga dengan disahkannya UU ini moral bangsa kita menjadi lebih baik. ^__^

Silahkan dibaca..

 

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :

a.      bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b.            bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c.      bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat           :     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

FPG -  F-PDIP – FPPP – FPD – FPAN – FPKB – FPKS – FBPD – FPBR – FPDS

MENAG – MENKUMHAM – MENKOMINFO – MENEG PP

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2.      Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a.       mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.      menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
c.       memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d.      memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e.       mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1)     Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.     persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.     masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.     alat kelamin; atau
f.      pornografi anak.
(2)    Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.   menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b.   menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.   mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d.   menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal   22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal  23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal  24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.       barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.      data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal  25
(1)     Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2)     Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3)     Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal  26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal  27
(1)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3)    Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal  28
(1)    Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2)    Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.       nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.      nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.       hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.      keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).

Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.

Pasal 40
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2)    Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4)    Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5)    Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)    Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.       pembekuan izin usaha;
b.      pencabutan izin usaha;
c.       perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d.      pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

KETUA PANSUS

DRS. H. BALKAN KAPLALE

WAKIL KETUA

DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA

WAKIL KETUA

AGUNG SASONGKO

WAKIL KETUA

H. SAFRIANSYAH, BA

WAKIL KETUA

DRA. HJ. YOYOH YUSROH

MENTERI AGAMA RI

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENKUMHAM

ANDI MATTALATTA

MENKOMINFO

PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA

MENEG PP

PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI

I.     UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:

1.      menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;

2.      memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3.      melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat  (1)
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

huruf c

Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan  alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Pasal 6
Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

KETUA PANSUS
DRS. H. BALKAN KAPLALE

WAKIL KETUA
DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA

WAKIL KETUA
AGUNG SASONGKO

WAKIL KETUA
H. SAFRIANSYAH, BA

WAKIL KETUA
DRA. HJ. YOYOH YUSROH

MENTERI AGAMA RI
MUHAMMAD M. BASYUNI

MENKUMHAM
ANDI MATTALATTA

MENKOMINFO
PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA

MENEG PP
PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

__._,_.___

Palestina saat ini

 

Gaza 27-12-08

Gaza 27-12-08

Hingga saat ini (terakhir lihat di TV kurang lebih jam 9 malam), berita masih menayangkan mengenai serangan membabi-buta Israel ke Palestina. Sudah lebih dari 390 warga Palestina tewas (31/12/08). Dan bahkan diberitakan ini adalah salah satu serangan Israel yang paling masif sejak konflik 60 tahun lalu. Presiden Mesir hingga hari ini menegaskan tidak akan membuka perbatasan Rafah, walaupun tetap mengatakan bahwa Mesir mengutuk serangan Israel ini. Juga belum ada tindakan apa-apa dari OKI. Serangan membabi-buta ini akan diteruskan dengan serangan darat terbuka. Info lebih detailnya dapat dilihat di http://www.infopalestina.com.

Aneh, miris, dan sedih. Aneh. Aneh karena teringat saat dilaksanakan Pemilu di Palestina. Bahkan Amerika mendukung proses demokratisasi itu disana. Tapi disaat pemilu yang demokratis itu dimenangkan oleh Hamas, Palestina malah diembargo. :( Miris. Miris karena lembaga dan organisasi internasional belum ada yang melakukan tindakan apa-apa, OKI, PBB. Sedih. Sedih karena setelah sekian lama penderitaan yang dirasakan saudara-saudara kita di Palestina, kedamaian dan ketenangan tak kunjung datang.

Jangan pernah berpikir bahwa kita tidak bisa melakukan apa-apa. Berbuatlah sesuatu walaupun sedikit, tapi jangan hanya diam. Begitu seringnya kita melihat berita di TV, koran. Siang, malam. Jika kita terus cuek dan cuek kelamaan empati itu hilang. Hati menjadi bebal. Tanpa kita sadari diri ini menjadi egois dan tidak perduli sama sekali dengan orang lain. Naudzubillah. Apa saja yang dapat kita lakukan?

  1. Seminimal mungkin dapat dengan do’a. Do’a seorang muslim untuk kawannya yang tidak hadir dikabulkan Allah. (HR. Ahmad).
  2. Membantu dengan harta.

·         KOMITE IINDONESIA UNTUK SOLIDARITAS PALESTINA (KISPA)
Infaq Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Slipi
No 311.01856.22 a/n Nurdin QQ Kispa

·         KNRP
Infaq BCA Cabang Jatinegara Barat7600325099 Komnas Untuk Rakyat Palestina

·         BULAN SABIT MERAH INDONESIA
Bank Syariah Mandiri cab.
Jatinegara No. Rek. 0010102555
Bank Syariah Mandiri cab. Tanjung Priok No. Rek. 0200038569
a/n. Bulan Sabit Merah Indonesia

·         MER-C (MEDICAL EMERGENCY RESCUE COMMITE)
Ketik “MERC PEDULI” Kirim ke 7505 untuk memberikan donasi Rp.5000/sms.

3.       Ikut aksi solidaritas. Akan diadakan aksi solidaritas untuk Palestina pada hari Jum’at 2 Januari 2009 di bundaran HI. http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=6596

 

Kapan muslim Palestin dapat sholat Jum’at di Masjidil Aqso tanpa melalui pemeriksaan dan pembatasan? Kapan anak-anak Palestin bisa sekolah dan bermain tanpa rasa was-was? Kapan keluarga Palestin dapat tidur tenang tanpa khawatir tank-tank Israel akan menghancurkan rumah mereka? Kapan warga Palestina dapat menikmati kebebasan hidup di tanah airnya sendiri? Palestina yang aman, tenang, damai semoga menjadi gambaran Palestina yang akan datang. Aamiin.

 

Antara berdetak dan berdegup

Manusia butuh akan Tuhannya. Itu bukanlah sebuah teorema. Itu ilmu pasti. Sama seperti rumus phytagoras. Jika a dan b masing-masing adalah sisi yang saling tegak lurus pada segitiga siku-siku, dan c adalah sisi miringnya. Maka a2 + b2 = c2. Titik. Formula yang tidak dapat dibantah. Lain halnya dengan teorema relativitas e = m x c2. Masih sebuah teori. Belum dapat dibuktikan.

 Manusia butuh akan Tuhannya. Kenapa? Karena manusia itu pada dasarnya lemah. Pada dasarnya bodoh. Lemah karena memiliki nafsu. Nafsu yang jika tidak dikendalikan, akan balik mengendalikan diri. Bodoh karena cahaya islam telah datang menghampiri, tahu mana yang baik untuk dirinya dan mana yang buruk, tapi tetap memilih opsi yang kedua, jalan yang buruk. Atau masih saja berdiri di pertengahan jalan, ragu untuk melangkah.

Manusia butuh akan Tuhannya. Karena sering di tengah kebahagian yang dirasakan, rezeki yang melimpah, keluarga dan teman-teman di sekitarnya, diri itu masih saja merasa sendiri, hampa. Di tengah keramaian dan riuh tawa dan cerita, di dalam, jiwa diam.

 Manusia butuh akan Tuhannya, dan rindu akan rasul utasan-Nya. Dunia ini rumit. Disaat para pemimpin pengayom rakyat, mencuri dari rakyatnya. Disaat si Kaya pembuka rezeki si miskin, mengambil dari si miskin. Disaat yang kuat beramai-ramai menghancurkan yang lemah. Disaat hakim-hakim agung dan mulia tergadaikan keadilannya. Manusia takut untuk bergerak. Seperti jijik jika melangkah ke kanan atau kedepan, celananya yang bersih dapat kotor oleh lumpur. Terbuai mimpi indah untuk hidup di zaman rasul saja. Diayomi oleh Rasul, dibimbing oleh para sahabat. Nikmatnya.

 Manusia butuh akan Tuhannya terutama disaat diam. Bukan diam dalam dimensi waktu, karena toh jam menunjukkan waktu bergulir. Bukan juga diam dalam dimensi ruang, karena ada perpindahan, ada pergerakan. Diam disini adalah berhenti berdegupnya jiwa. Anehnya, pada saat jiwa tidak bedegup, jantung malah berdetak lebih cepat dari biasanya. Tapi alih-alih jantung memompa darah beroksigen yang dibutuhkan tubuh, jantung memompa suatu zat yang membuat tubuh terasa kelu, janggal, asing. Rasanya seperti ruh menempati tubuh yang salah. Tidak cocok, tidak pas. Kalau kita memakai sepatu yang kekecilan, pasti akan dilepas sepatu itu. Saat jantung berdetak, darah terpompa ke seluruh tubuh, tubuh terasa semakin janggal. Jantung berdetak, tapi jiwa tidak berdegup, dan ruh hanya diam tidak bereaksi.

 Manusia butuh Tuhannya. Seperti disaat seorang yang sederhana diundang ke sebuah perhelatan besar nan megah. Seharian mencari baju untuk dipakai, tapi tidak ada baju yang pantas. Dan terpikir untuk lebih baik tidak pergi, malu. Manusia butuh Tuhannya, manusia butuh kasih-sayang-Nya. Tapi, apakah manusia pantas mendapatkan cinta-Nya.

Ya Allah, jangan jadikan kami orang-orang yang Engkau cabut hidayahnya, Engkau tarik cahaya imannya karena kesalahan-kesalahan yang kami perbuat. Takut diri ini jika jauh dari-Mu. Ikatlah dan rantailah diri ini dengan tilawah dan sujud. Kuatkanlah diri ini dengan semangat Umar bin Khattab yang tak ragu untuk menyongsongkan pedangnya untuk mempertahankan keyakinannya. Dan janganlah Engkau beri kenikmatan yang dapat menjeremuskan kami ke jurang yang dalam, jurang yang gelap tanpa cahaya.

 Perumpaan mereka seperti orang-orang yang menyalakan api, setelah menerangi sekelilingnya, Allah melenyapkan cahaya (yang menyinari) mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS Al Baqoroh: 17).

Dan Kami jadikan di hadapan mereka sekat (dinding) dan di belakang mereka juga sekat, dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Dan sama saja bagi mereka, apakah engkau memberi peringatan bagi mereka atau engkau tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman juga. (QS Yasin: 9 -10).

Just put it in the pensieve

Apa itu pensieve? Pensieve itu bentuknya seperti kuali atau mangkok. Fungsinya untuk menyimpan cerita, peristiwa, memori atau ide. Semua bisa disimpan disana.

Kenapa perlu pensieve? Intinya karena manusia tuh sesuatu yang luar biasa. Otak manusia kerjanya jauh lebih hebat dari prosesor manapun, dan memorinya juga jauh lebih hebat dari RAM manapun. Tapi saking hebatnya kadang malah sulit untuk melihat atau mencermati hal-hal yang terjadi, peristiwa yang lewat dan apa-apa saja yan dilakukan. Nah, disini perlunya pensieve. Jika dirasa ada sesuatu yang menarik, penting atau sesuatu yang tidak menarik dan tidak penting tetapi memiliki potensi kedepan untuk itu, just put it ini the pensieve, masukkan saja ke pensieve. Jadi di lain waktu kita bisa melihatnya kembali. Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi bisa juga untuk yang lain.

Beda dengan pensievenya Dumbledore, pensieveku ini terbuka untuk semua. Jadi, mohon masukannya ya… hehe kayak surat atau laporan aja ya.. ^_^

Ini baru baca hal yan menarik di perjalanan di kerata tadi pagi, “Sakit dalam perjuangan itu hanya berlangsung sementara: bisa satu menit, satu jam, satu haru, atau satu tahun. Namun, jika Anda menyerah, rasa sakit itu akan terasa selamanya.” Jadi, walaupun kadang dalam hidup diliputi rasa lelah, sedih, kecewa, tapi diluar itu (red: kalau dalam diagram venn, komplemen dari semua itu ;) ) yaitu kenikmatan dan kebahagian yang diberikan ke kita, itu jauh lebih besar dan luas. Yang jika air di semua lautan di dunia digunakan sebagai tinta untuk menuliskan kenikmatan dan kebahagian yang kita miliki, maka semua air itu tidak akan cukup. So, keep on fighting!! Innallaha ma ana, sesungguhnya Allah bersamamu  ^__^